KPU Bakal Instruksikan Daerah Keluarkan Surat Keputusan Libur Nasional Saat Pilkada 2024

Anggota KPU RI August Mellaz. (Foto: KPU RI)

MALANG -- Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, KPU akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan terkait rencana penetapan hari libur nasional pada Pilkada Serentak 27 November 2024.

"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," ujar Mellaz saat ditemui di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024) malam, dikutip dari Antara.

Mellaz menambahkan, pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan. Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sebelumnya, Jumat (8/11/2024), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Kamis (7/11/2024), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November sudah siap 99 persen.

Pilkada Serentak 2024 akan diikuti 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Total pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak ini mencapai 1.557 pasangan calon.

 

(antara/ark)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.