KPK Ingatkan Para Menteri Baru Serahkan Laporan Harta Kekayaan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (foto: bawaslu.go.id)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para pejabat penyelenggara negara yang baru dilantik untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"KPK sudah menyampaikan imbauan untuk memenuhi kewajiban tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (3/11/2024), dilansir dari Antara, Senin (4/11/2024).

Imbauan tersebut ditujukan kepada para pejabat menteri dan wakil menteri yang belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN. Sedangkan pejabat yang dilantik dengan jabatan baru, namun sudah menyerahkan LHKPN periodik 2023, tidak perlu melapor ulang.

"Untuk yang sudah jadi pejabat, maka itu tidak perlu lagi, itu sudah kita sampaikan kepada pejabat yang dilantik," jelas Nurul Ghufron.

Sebelumnya, Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, ada 48 wajib lapor LHKPN baru di jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih. Ia mengatakan, dari 109 menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang sudah melaporkan LHKPN pada periode sebelumnya.

Direktorat LHPKN KPK juga telah memperbaharui sistem pencatatan LHKPN dengan menyertakan nomenklatur kementerian-kementerian baru.

Budi mengatakan, sejauh ini sudah ada berapa orang yang menghubungi pihak KPK untuk memperoleh informasi soal pengisian LHKPN, namun belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak tersebut. KPK menyambut baik inisiatif tersebut dan siap memberikan bantuan dan pendampingan jika para wajib lapor baru mengalami kendala dalam pengisian LHKPN.

Budi juga optimistis kepatuhan LHKPN para menteri dan wakil menteri yang menjadi wajib lapor baru LHKPN bisa mencapai 100 persen.

(antara/eye)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.