Komisi III DPR Minta Polri Berantas Judi Online di Lingkungan Kemenkomdigi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri agar memberantas judi daring atau online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI dengan menangkap semua oknum pegawai yang terindikasi ikut terlibat dalam praktik tersebut. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Polri atas penetapan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online, termasuk di antaranya sejumlah pegawai Kemenkomdigi.

"Tangkap semua yang terindikasi judi online, siapa pun yang ada di Kemenkomdigi. Komisi III DPR akan terus mendukung dan mengawal Polri dalam memberantas judi online,” ujar Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/11/2024), dikutip dari Antara.

Sahroni mengaku awalnya sempat meragukan target Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberantas judi online dalam 100 hari kerja, namun Polri mampu membuktikan dalam beberapa hari terakhir mampu membuat penangkapan besar.

“Saat Pak Kapolri menetapkan target 100 hari memberantas judi online, jujur saya agak skeptis. Apa bisa kejahatan sebesar ini diselesaikan cepat? Tapi baru beberapa hari, sudah ada penangkapan besar seperti ini," puji Sahroni.

Sahroni lantas menarik kembali skeptisismenya dan percaya target 100 hari ini bisa dicapai. "Apalagi instruksi Presiden kepada Kapolri juga tegas."

Sebelumnya, Jumat (1/11/1014), Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kemkomdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain, ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta.

Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun, mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.

Adapun, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merespons cepat arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mendukung misi Asta Cita serta berbagai program dan kebijakan pemerintah lainnya.


(ant/eye)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.