Kemendagri RI Beberkan Upaya Penyelesaian Pegawai Non-ASN di Dukcapil

Direktur Bina Aparatur Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Andi Kriarmoni. (Foto: Puspen Kemendagri)

MATARAM -- Direktur Bina Aparatur Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Andi Kriarmoni membeberkan, sebanyak 60 persen petugas teknis layanan administrasi kependudukan (adminduk) berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil atau non-PNS. Apabila pada akhir tahun 2024 tenaga honorer dihapuskan, maka akan berdampak bagi pelayanan Dinas Dukcapil kepada masyarakat.

"Selain itu, jabatan fungsional Administrator Database (ADB) Kependudukan dan Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang belum implementatif, menjadi tindak lanjut dari Rakornas Dukcapil I 2024 di Batam," ujar Direktur Andi dalam pemaparannya di Diskusi Panel Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Dukcapil 2024 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut, Andi menyampaikan, status tenaga non-ASN Dukcapil daerah pada 2024 dan 2025, sejalan dengan regulasi terbaru dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Dalam undang-undang tersebut, terdapat klausul penting yaitu Pasal 66 UU 20 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Dan, sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," kata Andi menjelaskan.

Andi juga menyebutkan perlunya strategi yang jelas dan terukur untuk penataan pegawai non-ASN, khususnya di Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota. "Kita perlu menyusun roadmap yang jelas untuk peralihan tenaga non-ASN menjadi pegawai ASN di Dinas Dukcapil. Ini harus melibatkan semua pihak terkait dalam proses penataan, agar tidak ada pegawai yang dirugikan," tegasnya.

Di sisi lain, lanjut Andi, dalam upaya menyelesaikan permasalahan pegawai non-ASN tersebut, pihaknya telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang status kepegawaian tenaga non-ASN dalam pelayanan Adminduk di daerah. "Tercatat ada 19.748 pegawai non-ASN baik itu sebagai operator maupun front office di Dinas Dukcapil daerah," urai dia.

Karena itu, sambung Andi, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah mengirim Surat Rekomendasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dengan nomor surat: 800.1.8.1/14430/Dukcapil, tanggal 21 Oktober 2024, perihal Rekomendasi tentang Status Kepegawaian Tenaga Non-ASN di Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Kemendagri merekomendasikan kepada Kementerian PANRB terkait tenaga non-ASN pada Dinas Dukcapil menjadi prioritas utama dalam mengikuti seleksi PPPK serta mendapatkan jaminan pada seleksi administrasi dan kompetensi," imbuh Andi.

Selain itu, masih diuraikan Andi, Ditjen Dukcapil Kemendagri juga mendorong agar tenaga non-ASN yang tidak lulus dalam seleksi PPPK dapat diterima menjadi PPPK Paruh Waktu dengan prioritas tanpa mengikuti seleksi/tes.

"Rekomendasi lainnya yaitu tenaga non-ASN tidak masuk database BKN diprioritaskan mengikuti tahapan seleksi PPPK berikutnya dan diperlukan kebijakan khusus dalam mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran, baik untuk proses pengadaan maupun penggajian PPPK yang tidak mempengaruhi komposisi anggaran pemerintah daerah," tandas Andi.

(eye)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.