Kejaksaan Agung Persilakan KPK Klarifikasi Soal Jam Tangan Mewah Dirdik Jampidsus

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, yang diduga mengenakan jam tangan mewah saat menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha)

JAKARTA -- Kejaksaan Agung mempersilakan KPK jika ingin mengklarifikasi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, terkait isu jam tangan mewah. Jam tangan mewah itu disebut-sebut tak dilaporkan Qohar dalam  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kalau KPK mendalami silakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada patra wartawan, Rabu (6/11/2024).

Saat disinggung soal adanya upaya klarifikasi dari internal Kejaksaan Agung, Harli mempertanyakan apa yang perlu didalami sebab sudah dijelaskan. "Apa yang mau didalami? Beliau kan sudah menjelaskan di depan wartawan" kilah dia.

Sebelumnya, jam tangan yang dikenakan oleh Abdul Qohar menuai di media sosial. Berdasarkan penelusuran sejumlah pengguna media sosial, jam tangan yang dikenakan Qohar diduga bermerek Audemars Piguet Royal Oak Offshore Rubens Barrichello. Harganya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Terkait polemik tersebut, Qohar membuka suara. Ia membantah jam yang ia gunakan mewah. Ia mengaku membelinya seharga Rp 4 juta sekitar 5 tahun yang lalu di sebuah pasar. "Ini belinya di pasar, sudah 5 tahun ya," kata dia Minggu (3/11/2024).

Qohar mengaku tak mengetahui merek jam tangan yang dikenakannya itu. "Ini harganya hanya Rp 4 juta. Bagi saya, Rp 4 juta sudah mahal lah ya," kilah dia. Ini bautnya sudah hilang 2 ini. Biar dilihat ini kan. Ini harganya hanya Rp 4 juta."

Qohar membantah jam tangannya seharga miliaran rupiah. Ia bahkan mengaku tak pernah membeli jam tangan mewah. Jika tak mempercayai perkataannya, ia mengaku siap untuk diperiksa oleh orang yang ahli dan mengetahui merek serta harga jam tangan.

Meski begitu, Qohar mengaku siap jika dirinya dimintai klarifikasi terkait penyerahan LHKPN yang disebut-sebut tidak sesuai.

 

(ark)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.