Jaksa Agung: Tersangka dan Saksi Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Tutup Mulut

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Kejaksaan Agung RI)

JAKARTA -- Para tersangka dan saksi kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun hingga saat ini masih tutup mulut. Mereka enggan membuka siapa tokoh utama di balik kasus tersebut.

"Kami tidak akan terhenti di situ. Memang ada isu-isu si A, C, B yang terlibat," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Jakarta, Rabu (13/11/2024), saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI.

Meskipun isu keterlibatan orang lain santer dibicarakan, kata Jaksa Agung, para tersangka dan saksi pada kasus korupsi timah itu tidak ada yang mau buka mulut.

Padahal, penyidik Kejaksaan Agung mengharapkan mereka dapat menyebutkan nama-nama yang sudah santer diperbincangkan, namun Kejaksaan akan terus berupaya menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.

"Saya tadinya mengharapkan tersangka bunyi siapa di belakangnya, atau siapa pemilik modalnya, atau siapa pelaku yang lain. Jadi, mereka tutup mulut, tidak ada menyebutkan si A yang sering disebut-sebut di media," jelas Jaksa Agung.

Jaksa Agung menambahkan, ke depan para tersangka dapat memberikan keterangan yang jelas dan diharapkan tidak takut untuk mengungkapkan kebenarannya. "Saya tadinya mengharapkan ada keterbukaan dari para tersangka atau saksi, tetapi sampai saat ini tidak ada. Mudah-mudahan nanti sudah ada berita ini di media dibaca, supaya tidak takut lagi untuk menyebutkan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.

"Semula kita memperkirakan Rp 271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp 300,003 triliun," kata Jaksa Agung, Rabu (29/5/2024).

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ateh mengatakan BPKP melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.

(antara/ark)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.