Tom Lembong Tersangka Korupsi, Kejaksaan Agung Tegaskan tak Ada Politisasi

Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).


JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI menegaskan tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024), menyatakan secara tegas bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.

"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar.

Abdul Qohar menekankan, penyidikan kasus importasi gula ini sudah berjalan cukup lama, yaitu sejak Oktober 2023. Selama setahun hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 90 saksi. "Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana. Kami juga minta penghitungan kerugian uang negara. Kami juga memerlukan ahli sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa," jelasnya.

Adapun barang bukti yang telah dikumpulkan pihaknya adalah catatan-catatan, dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Tom Lembong selama ini juga dikenal sebagai mantan tim sukses capres Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar-kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucap Qohar.

Padahal, kata Qohar, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri," papar Qohar.

Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Untuk kebutuhan penyelidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

 

(antara/ark)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.