Setara Institute Luncurkan Desain Transformasi Polri untuk Mendukung Visi Indonesia 2045
Setara Institute luncurkan hasil studi Desain Transformasi Polri untuk Mendukung Visi Indonesia 2045. (Foto: Istimewa)
JAKARTA -- Pilar ke-4 dalam Visi Indonesia 2045, yakni Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Pemerintahan, menuntut peningkatan kinerja berbagai institusi negara untuk mencapaiya kondisi yang diharapkan. Pemenuhan pilar ini diharapkan dapat memenuhi keamanan insani (human security) untuk menjamin akses ekonomi, pangan, kesehatan, lingkungan, personal, komunal, dan politik; serta penghormatan HAM oleh aparatur keamanan.
Polri menjadi salah satu lembaga yang krusial dalam pencapaian pilar tersebut dan Visi Indonesia 2045 secara keseluruhan. Penyediaan desain dan rencana transformasi Polri diperlukan dalam rangka memandu pemenuhan pilar tersebut, dengan menjawab beberapa masalah yang masih mengemuka seperti masih belum dijunjungnya pelaksanaan tugas kepolisian yang humanis, pelayanan publik yang belum memuaskan, dan persoalan integritas pejabat dan anggota kepolisian.
Oleh karena itu, Setara Institute melakukan kajian pemetaan masalah, tantangan, dan desain transformasi Polri. Desain ini diluncurkan pada Rabu (9/10/2024) dan dapat dioperasionalisasikan secara paralel untuk memperkuat Rencana Strategis Polri 2024-2029. Ini akan menjadi acuan kerja 5 tahunan Polri dan linier dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang sedang dirancang Kementerian PPN/Bappenas.
Metodologi Penelitian
Penelitian ini sebagaimana disampaikan oleh Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie dan Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani, disusun menggunakan metode penelitian campuran (mix method), yakni penelitian yang menggabungkan metode kuantitatif dan kualitatif.
Penelitian kuantitatif dilakukan dalam bentuk survei terhadap 167 ahli yang dipilih dan ditetapkan secara purposive dengan klasifikasi yang spesifik dan relevan dengan penelitian ini, yakni ahli pada isu-isu transformasi Polri, pertahanan dan keamanan (hankam), hukum tata negara dan pidana, tata kelola pemerintahan, hak asasi manusia (HAM), dan disiplin lainnya yang relevan. Para ahli tersebar di 50 kota/kabupaten di Indonesia.
Sementara, penelitian kualitatif dilakukan dengan teknik studi kepustakaan (desk review) dan diagnostic research untuk memetakan dan/atau menjadi baseline umum gambaran transformasi Polri pasca-Orde Baru. Selain itu, teknik pengumpulan data dilakukan dengan focus group discussion (FGD) series bersama akademisi-CSO (Civil Society Organisation), dan bersama institusi Polri, serta wawancara mendalam (in-depth interview) terhadap 11 narasumber ahli.
Penelitian ini menggunakan dua konsep dalam studi keamanan dan penegakan hukum yang mendorong perbaikan tata kelola dan kinerja lembaga dari suatu institusi keamanan, dalam konteks ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yakni Tata Kelola Sektor Keamanan atau Security Sector Governance/SSG (DCAF, 2015) dan Pemolisian Demokratis atau Democratic Policing (OSCE, 2008).
Sementara basis dasar penilaian keterpenuhan mandat dan tugas Polri mengacu pada UUD Negara RI 1945 dan UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Dengan menggunakan kerangka di atas, Setara Institute merumuskan definisi transformasi Polri sebagai susunan gagasan dan strategi Polri untuk mencapai pemolisian yang demokratis, humanis, berintegritas, dengan komitmen kuat dalam anti-korupsi, berkarakter proaktif, modern, dan mampu membentuk kelembagaan secara presisi serta transformatif, sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai amanat konstitusi, dalam mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045.
Pengukuran transformasi Polri dilakukan dengan menetapkan kerangka Empat Pilar Transformasi Polri yaitu: Polri yang demokratis-humanis, Polri yang berintegritas-antikorupsi, Polri yang proaktif-modern, dan Polri yang presisi-transformatif.
Temuan Penelitian dan Desain Kebijakan
Pertama, mengacu pada pertanyaan tentang kondisi reformasi Polri saat ini, penelitian ini tidak memberikan judgement progresi atau regresi, kecuali menyajikan fakta dan memberikan kuantifikasi melalui survei ahli. Jika ideal perubahan struktur kelembagaan Polri telah dilakukan di tahun 2000 maka rekaman desk review yang dilakukan Setara Institute menunjukkan bahwa jalan reformasi Polri masih panjang, terlebih jika peranan Polri ditakar dengan potensi konstribusinya pada cita-cita Indonesia Emas 2045.
Riset ini mencatat 130 masalah aktual yang mengemuka dan melekat dalam tubuh Polri dan tersebar pada hampir seluruh satuan kerja dan pada seluruh mandat konstitusional Polri, yakni perlindungan dan pengayoman masyarakatan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta tugas penegakan hukum. Sebanyak 130 masalah ini kemudian diringkas menjadi 12 tema masalah yang menuntut penyikapan sistemik oleh institusi Polri sehingga dapat memenuhi mandat konstitusional dan legal serta memenuhi aspirasi masyarakat.
Sejumlah capaian Polri juga harus dicatat sebagai salah satu pembeda Polri di masa lalu dan masa kini. Penghormatan normatif terhadap prinsip HAM telah menjadi acuan kerja kepolisian, meskipun dalam implementasinya belum optimal. Demikian juga community policing yang menjadi salah satu capaian Polri menunjukkan kehadiran Polri di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman.
Jika diringkas, kondisi Polri saat ini menghadapai tantangan serius pada aspek penegakan hukum yang belum demokratis, keterbatasan integritas, pelayanan publik yang belum responsif dan tata kelola kelembagaan yang belum transformatif sehingga reformasi Polri saat ini belum menunjukan perubahan signifikan.
Meski terdapat perubahan-perubahan sporadis dengan modernisasi pelayanan publik, masih terdapat beberapa tantangan sistematis bagi Polri untuk berkontribusi pada pemantapan ketahanan dan tata kelola pemerintahan, sebagaimana ditegaskan dalam Pilar Pembangunan ke-4 pada Visi Indonesia 2045.
Kedua, jika dikerucutkan dari berbagai tantangan yang tersebar dalam empat pilar transformasi Polri, maka dapat diidentifikasi lima tantangan internal yang paling mendesak untuk direspons adalah (1) akuntabilitas pengawasan terhadap Polri, (2) akuntabilitas kinerja Polri dalam penegakan hukum, (3) akuntabilitas tata kelola pendidikan, organisasi, dan manajemen sumber daya Polri, (4) akuntabilitas kinerja keamanan dan ketertiban masyarakat, dan (5) akuntabilitas kinerja perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
Sementara tantangan eksternal Polri, juga datang dari peta global megatrend yang juga menjadi tantangan pembangunan Indonesia, di antaranya urbanisasi dunia, integrasi perdagangan internasional, perubahan keuangan internasional, meningkatnya persaingan mendapatkan sumber daya alam, perubahan teknologi, perubahan iklim, dan perubahan geopolitik, yang dalam konteks tugas dan fungsi Polri harus dijawab dengan pendekatan human security.
Ketiga, riset ini merekomendasikan paket desain kebijakan Empat Pilar Transformasi Polri yang dikonstruksi dengan menyelaraskan tujuan pembangunan pada Visi Indonesia 2045 dengan mengacu pada standar-standar internasional tata kelola sektor keamanan dan pemolisian demokratis.
Kerangka empat pilar ini mengacu pada obsesi mewujudkan Polri yang demokratis-humanis, Polri yang berintegritas-antikorupsi, Polri yang proaktif-modern, dan Polri yang presisi-transformatif. Dengan menggunakan kerangka empat pilar ini, SETARA Institute merekomendasikan 12 agenda dan 12 sasaran strategis, dengan 25 strategi pencapaian, dan dengan detail 50 aksi yang dapat menjadi agenda prioritas Polri.
Sebanyak 50 aksi strategis ini bukan hanya ditujukan untuk menjawab 130 masalah yang mengemuka dan rendahnya penilaian ahli pada kinerja aktual Polri, tetapi yang utama adalah guna memperkuat kontribusi institusi Polri mendukung gagasan Indonesia Emas 2045. Gagasan aksi strategi memperkuat police scholar hingga penguatan kesehatan mental anggota Polri adalah proposal transformasi Polri yang direkam melalui studi berbasis bukti.
Rekomendasi
1. Presiden RI dan DPR RI dapat menjadikan proposal dan desain transformasi Polri sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan penguatan institusi Polri, termasuk dalam agenda revisi UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolsian Republik Indonesia.
2. Bappenas RI dan Kepolisian RI dapat mempertimbangkan proposal aksi strategis transformasi Polri dalam penyusunan RPJMN 2024-2029 dan dalam Grand Strategy Polri 2024- 2045.
3. Berbagai temuan detail dalam studi ini memungkinkan untuk digunakan dalam penyusunan berbagai instrumen pengawasan terhadap Polri, baik oleh Kompolnas RI, Komisi III DPR RI, maupun bagi elemen masyarakat sipil.
4. Sebagai bentuk general check-up atas kinerja Polri, laporan studi ini dapat menjadi rujukan bagi para pengkaji dan pegiat transformasi sektor keamanan dan penegakan hukum dalam memberikan dukungan penguatan akuntabilitas kelembagaan.
(eye)
Post a Comment