Salah Satu Perusahaan Teksil Terbesar di Indonesia PT Sritex Bangkrut

Para karyawan PT Sritex/ilustrasi. (Foto: sritex.co.id)

 

JAKARTA -- Efek inflasi tinggi dan persaingan dagang yang ketat lagi-lagi memakan korban, bahkan bagi beberapa brand yang dulunya jadi primadona kini telah bangkrut. Belum lama ini Sritex, perusahaan tekstil ternama di RI yang sudah berdiri lebih dari 50 tahun, dinyatakan pailit akibat menderita utang segunung.

Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan, perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit. Hal ini tertuang dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Dalam putusan tersebut, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024).

Selain itu, pengadilan juga menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Mengutip dari laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan tekstil tersebut melaporkan bahwa utangnya semakin besar dan ribuan karyawan telah dirumahkan.

Sementara itu, empat kurator ditunjuk untuk mengurus proses kepailitan salah satu pabrik tekstil terbesar di Indonesia, PT Sritex.

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi mengatakan, penunjukan empat kurator tersebut sebagaimana putusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut Keempat kurator tersebut masing-masing Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut. Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.

(ant/cnbc/ark)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.