Rugikan Masyarakat Hampir Rp 140 Triliun, OJK Tutup 10.890 Investasi Bodong Hingga Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: mag.co.id)

SEMARANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai ilegal sepanjang 2017 sampai Agustus 2024 dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 139,67 triliun. Direktur Pengawasan Perilaku PUJK OJK Wilayah Regional 4 Surabaya Dedy Patria menyatakan kerugian masyarakat terbesar akibat entitas ilegal ini terjadi pada 2022, yakni sebesar Rp 120,79 triliun.

"Total semua ada 10.890 entitas ilegal yang telah kami tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 139 triliun terutama yang terbesar pada 2022," kata Dedy dalam Media Gathering di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/10/2024), seperti dilansir dari Antara.

Dedy merinci 10.890 entitas yang ditutup tersebut meliputi investasi ilegal sebanyak 1.459, pinjol ilegal 9.180, dan gadai ilegal 251. Sementara, untuk tahun 2024 ini hingga Agustus 2024, OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal yang terdiri atas 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal.

Dedy meminta masyarakat tetap waspada dengan berbagai rayuan yang diberikan oleh para oknum pelaku investasi ilegal serta pinjol ilegal seperti adanya janji member get member, klaim tanpa risiko, keuntungan besar, dan sebagainya. Ia menyebutkan beberapa risiko yang akan didapatkan masyarakat ketika memutuskan menggunakan pinjol ilegal adalah bunga dan denda yang tidak terbatas, akses data tersebar, hingga adanya ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

"Kami tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban terutama karena pinjol ilegal ini," jelas Dedy.

Meski OJK telah bergerak cepat menutup entitas ilegal, Dedy mengaku hal ini tidak akan mudah berhenti karena para oknum memanfaatkan masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan yang baik. "Seperti kami tutup di sini muncul di tempat lain. Itu selalu dan kapan pun akan terjadi karena mereka tahu itu kebutuhan masyarakat. Mereka mencari peluang kepada masyarakat yang belum terliterasi," katanya.

Di sisi lain, gerak cepat OJK untuk memberantas entitas ilegal sejauh ini semakin sejalan dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai keamanan keuangan sehingga pengaduan konsumen terus berjalan.


(ant/eye)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.