PDIP Hormati Putusan PTUN Soal Gugatan Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU
Ketua tim hukum PDIP Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024). (Foto: Antara/Walda Marison).
JAKARTA -- Kuasa Hukum PDI Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Tentu kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati," kata Gayus dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024) dikutip dari Antara.
Walaupun menerima putusan, Gayus tetap mempertanyakan sikap hakim dalam memproses perkara gugatannya dari mulai awal sidang hingga putusan.
Menurut Gayus, ada beberapa kejanggalan dari sikap hakim dalam perkara ini, salah satunya menyatakan perkara ini tidak dapat ditangani di tingkat PTUN Jakarta. Padahal, sejak awal ketua PTUN Jakarta telah menyatakan gugatan tersebut layak untuk ditangani PTUN.
"Ketua PTUN DKI itu sebagai bagian dari seleksi apakah ini layak, apakah sudah betul tempatnya di sini. Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan di PTUN ini," kata Gayus.
Selain itu, Gayus juga mempertanyakan keputusan hakim yang menunda sidang putusan karena sakit. Seharusnya jika sidang tidak ditunda, gugatan tersebut dapat diputus sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Namun demikian, sidang agenda pembacaan putusan baru bisa digelar pada Kamis (24/10/2024). "Hakim-hakimnya yang harus kita persoalkan kenapa hakim ini mengambil langkah ini," cetusnya.
Namun demikian, Gayus menambahkan PDIP belum menentukan langkah selanjutnya menanggapi putusan PTUN tersebut.
PTUN Jakarta menolak gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Kamis (24/10/2024).
(ant/ark)
Post a Comment