Asyik, Mulai Juni 2025 SIM Indonesia Bakal Bisa Digunakan di 8 Negara Ini

SIM Indonesia/ilustrasi. (Foto: Pixabay/Otowheel)


JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara mobil atau motor. Kabar terbaru, orang Indonesia yang berkendara di luar negeri, khususnya negara Asia Tenggara (ASEAN), nantinya bisa hanya dengan memakai SIM domestik Indonesia tanpa SIM Internasional. Kebijakan tersebut berlaku mulai Juni 2025.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) sudah mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan SIM di luar negeri. Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia disebut tidak hanya berlaku di Tanah Air, tetapi juga dapat digunakan di delapan negara Asia Tenggara.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam pengumuman di akun resmi Instagram @tmcpoldametro, Kamis (20/6/2024). Namun, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, SIM Internasional masih diperlukan saat akan berkendara di negara-negara lain.

Yusri mengatakan, masyarakat yang akan berkendara di luar negeri tetap perlu mengurus SIM Internasional. Dilansir dari laman Korlantas, SIM Internasional yang diterbitkan oleh Indonesia tersebut berlaku di 92 negara yang menandatangani Konvensi Wina Tahun 1968.

"SIM Internasional ini digunakan di beberapa negara yang sudah ada perjanjian dengan kita," ujar Yusri dikutip dari detik.com, Rabu (9/10/2024).

Namun demikian, terdapat beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang memilih memberlakukan SIM asli atau domestik alih-alih SIM Internasional. "Ada beberapa negara di ASEAN, saya tidak bilang semua. Contohnya, Thailand dan Filipina," kata Yusri.

Berdasarkan informasi resmi dari Polri, SIM Indonesia bisa digunakan secara resmi di negara-negara ASEAN mulai tanggal 1 Juni 2025 mendatang, setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM.

Penerapan NIK sebagai nomor SIM ini merupakan langkah maju, dalam integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya. Dokumen yang dimaksud mencakup NPWP, BPJS, dan KTP.

Bahkan, menurut Yusri, sejumlah negara bagian di Australia juga lebih sering menanyakan keberadaan SIM asli dibandingkan SIM Internasional. "Tetap SIM Internasional diberlakukan, tergantung negara-negaranya," ujar Yusri menjelaskan.

Dilansir dari laman indonesiabaik.id, delapan negara di Asia Tenggara yang memberlakukan SIM Indonesia, meliputi:

- Filipina
- Thailand
- Laos
- Vietnam
- Myanmar
- Brunei Darussalam
- Singapura
- Malaysia.

Warga negara Indonesia (WNI) yang akan berkendara di negara-negara tersebut dapat langsung menunjukkan SIM Indonesia.

Pemberlakuan SIM Indonesia di negara-negara Asia Tenggara sendiri dilatarbelakangi oleh perjanjian Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued.

Perjanjian pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia, itu menyatakan, setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik atau SIM Indonesia.

Awalnya, perjanjian hanya mengikat beberapa negara ASEAN, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand. Kemudian pada 1997, perjanjian meluas ke beberapa negara lagi yang mengakui SIM domestik, seperti Vietnam, Laos, dan Myanmar.


(eye)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.