Komisi X DPR RI Terbuka Soal Rencana Ujian Nasional Diadakan Kembali

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA -- Komisi X DPR RI berada dalam posisi terbuka atau memberikan kesempatan untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu'ti kembali menerapkan ujian nasional (UN).

"Kami selalu terbuka ya kepada perubahan, apakah namanya juga UN atau apa," ujar Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/109/2024) dilansir dari Antara.

Menurut Hetifah, rencana tersebut memang perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menjadi hal yang justru ditakuti oleh para siswa, baik di tingkat sekolah dasar, menengah pertama, maupun sekolah menengah atas.

"Kalau dulu kan UN itu yang membuat anak jadi stres. Jadi, setiap aturan apa pun pasti ada celah kelemahannya. Nah, ini yang harus kita perbaiki," kata Hetifah.

Selain itu, Hetifah mengingatkan agar ke depannya apabila ujian nasional kembali diterapkan, perlu dilakukan pencegahan agar kecurangan tidak terjadi di dalam pelaksanaan ujian tersebut.

Menurut Hetifah, salah satu sisi baik keberadaan ujian nasional adalah memotivasi siswa agar lebih semangat dalam belajar.

"Memang anak-anak juga mungkin harus diberi semangat supaya dia lebih termotivasi belajar. Jadi, ada kesan kalau tidak ada ujian, itu enggak semangat," ujar Hetifah menjelaskan.

Pada era kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau tepatnya pada 2021, UN dinyatakan dihapus dan digantikan oleh asesmen nasional.

Asesmen itu tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan, melainkan untuk mengukur kualitas pendidikan melalui asesmen kompetensi minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Pada era pemerintahan baru atau pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mendikdasmen Abdul Mu'ti berencana meninjau kembali kebijakan pendidikan, termasuk Kurikulum Merdeka Belajar, sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi, dan kemungkinan memberlakukan kembali UN.

 

(antara/ark)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.