Kejaksaan Agung Kembali Sita Rp 372 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Agung, Abdul Qohar (keempat dari kiri), dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kedua dari kanan) bersama para Kasubdit menunjukkan uang tunai yang disita oleh penyidik terkait kasus TPPU PT Asset Pacific di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/10/2024). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)

 
JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan ini merupakan kali kedua setelah pada Senin (30/9/2024) Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific dalam kasus yang sama.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/10/2024), mengatakan bahwa uang tunai sejumlah Rp 372 miliar itu merupakan hasil dari penyitaan pada Selasa (1/10/2024) dan pada Rabu (2/10/2024).

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (1/10/2024), tim penyidik mendatangi Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Di sana, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 40 miliar yang dimasukkan dalam sembilan koper dan uang tunai senilai 2 juta dolar Singapura.

“Bila dijumlah total, dirupiahkan, penggeledahan pertama semuanya berjumlah sekitar Rp 63,7 miliar,” kata Abdul dilansir dari Antara.

Lalu, pada Rabu (2/101/2024) ini, penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower Lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang tunai sebanyak sekitar Rp 149 miliar.

Selain rupiah, penyidik juga menemukan uang dari mata uang negara lain, yakni mata uang dolar Singapura senilai 12.514.200 dolar Singapura, uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai 700 ribu dolar AS, dan uang yen senilai 2.000 yen.

Dengan demikian, penyidik menyimpulkan bahwa total perkiraan barang bukti baru yang disita dalam penggeledahan pertama dan kedua adalah sebesar Rp 372 miliar. “Uang tunai yang telah diperoleh diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang telah disangkakan kepada tujuh perusahaan korporasi, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU,” ucap Abdul.

Tujuh perusahaan itu adalah PT Palma Satu (korupsi dan TPPU), PT Siberida Subur (korupsi dan TPPU), PT Banyu Bening Utama (korupsi dan TPPU), PT Panca Agro Lestari (korupsi dan TPPU), PT Kencana Amal Tani (korupsi dan TPPU), PT Asset Pacific (hanya TPPU), dan PT Darmex Plantations (hanya TPPU).

Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Sebelumnya, Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan nilai kerugian negara senilai Rp 100 triliun.

 

(ant/eye)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.