Biaya Bikin Paspor Elektronik Naik, Masa Berlaku Sampai 10 Tahun

Paspor Republik Indonesia. (Foto: Humas Menpan RB)
 

JAKARTA -- Belakangan ini publik tanah air dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif biaya membuat paspor yang diunggah oleh pengguna media sosial X Amir Syarif Siregar dengan akun @sir_amirsyarif. Ia membagikan postingannya di platform X yang berisi tangkapan layar salinan peraturan pemerintah yang baru diteken Presiden RI 2019-2024 Joko Widodo (Jokowi).

Menurut salinan dokumen Peraturan Pemerintah RI yang diunggah akun @sir_amirsyarif, Presiden RI ke-7, Jokowi, menyetujui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM yang di dalamnya berisi daftar tarif baru yang diberlakukan, salah satunya tarif dokumen perjalanan (paspor).

Pemerintah kemudian secara resmi merilis tarif pembuatan paspor terbaru. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain tarif paspor, PP Nomor 45 Tahun 2024 juga mengatur tarif atas visa, izin keimigrasian, serta PNBP keimigrasian lainnya. Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 alias dua hari sebelum dirinya lengser dari jabatannya.

Merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut ini rincian lengkap tarif paspor dan dokumen perjalanan lainnya yang berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau mulai pada 18 Desember 2024:

-    Paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 350.000 per permohonan
-    Paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp 650.000 per permohonan
-    Paspor elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 650.000 per permohonan
-    Paspor elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp 950.000 per permohonan
-    Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 per permohonan
-    Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia (WNI) Rp 100.000 per permohonan
-    Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing Rp 150.000 per permohonan

Sebagai informasi, beberapa kantor imigrasi saat ini tidak menyediakan paspor biasa atau non-elektronik, sehingga pemohon paspor biasanya diarahkan untuk mendaftar pembuatan paspor elektronik. Sebelumnya, biaya pembuatan paspor di atur melalui PP Nomor 28 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut rincian biaya pembuatan paspor adalah:

-    Paspor biasa 48 Halaman berlaku 5 tahun Rp 350.000
-    Paspor elektronik berlaku 10 tahun Rp 650.000
-    Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta per permohonan
-    SPLP untuk WNI Rp 100.000 per buku
-    SPLP untuk orang asing Rp 150.000 per buku.


(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.