Baleg DPR Harus Mendengar Komisi III DPR RI Soal RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pihaknya harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar RUU tentang Perampasan Aset bisa masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. Ia mengatakan, Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan dewan yang paling berkompeten untuk mengajukan usulan undang-undang tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
 
"Nah undang-undang apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun. Apakah termasuk Undang-Undang Perampasan Aset? Ini yang sedang kita kaji," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
 
Menurut Doli, hal yang pokok mengenai RUU Pemberantasan Aset adalah semangat pemberantasan korupsi. Ia mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto juga sudah berkali-kali mengatakan agar korupsi bisa hilang dari Indonesia.
 
Dari pembicaraan yang berkembang di Baleg DPR, Doli mengatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi bisa dilakukan tanpa membuat RUU Perampasan Aset. Namun ia pun menegaskan DPR RI tidak menolak untuk membahas RUU tersebut.
 
"Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset, atau menerima Perampasan Aset, kita ini lagi konsolidasi, sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu," kilah Doli.
 
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani pada periode 2019-2024 mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menjadi pembahasan anggota dewan periode selanjutnya, yakni periode 2024-2029.
 
Adapun dorongan untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset disampaikan oleh beberapa kalangan, termasuk oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

 

(antara/ark)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.