Vonis Mantan Mentan RI Syahrul Limpo Diperberat PT DKI Jakarta Jadi 12 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memperberat vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL/tengah) menjadi 12 tahun penjara, dari sebelumnya hanya 10 tahun penjara. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memperberat vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara, dari sebelumnya hanya 10 tahun penjara. Ini karena SYL terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selain itu, PT DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL, yakni dari semula Rp 300 juta subsider empat bulan penjara menjadi sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024) dikutip dari Antara.

PT DKI turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS). Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Artha.

Sebelumnya, Jumat (28/6/2024), jaksa penuntut umum KPK menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp 44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.

Selain pidana utama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tingkat pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp 14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

KPK tidak menerima vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak sesuai dengan tuntutan. Oleh sebab itu, KPK mengajukan banding.

 

(ant)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.