Sarankan Televisi Tetap Tayangkan Adzan Bersamaan Misa, Jusuf Kalla: Itulah Toleransi yang Paling Indah


Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) H.M. Jusuf Kalla (Foto: www.kepriprov.go.id/istimewa)

NUSA DUA -- Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla atau JK, menyarankan stasiun televisi untuk tetap menyiarkan adzan disaat bersamaan dengan laporan perayaan misa. Saran tersebut disampaikan menanggapi polemik tentang surat edaran Kominfo untuk mengganti siaran adzan dengan running teks.

"Jadi saya sarankan sebagai ketua DMI agar TV di samping terus melaporkan tentang misa, juga ada tetap menyiarkan adzan. Jadi layar dibagi dua dan hanya lima menit adzan magrib," kata JK saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Rabu, 4 September 2024, dalam rilis yang diterima Gebrak.id

JK menambahkan, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Islam terbanyak, tentu sangat mengutamakan toleransi. Dengan adanya seruan panggilan adzan umat Islam yang bersamaan perayaan misa umat katolik yang bersamaan, itu justru jangan saling menghilangkan.

"Itulah yang paling indah antara kedua umat beragama. Solusi terbaik, saling menghargai dan saling toleransi," tambah Wakil Presiden Rai ke 10 dan 12 tersebut.

JK juga menyadari jika perayaan misa disiarkan di televisi-televisi Indonesia akan sangat baik. Ketua Umum PMI ini juga sekali lagi menyampaikan selamat datang untuk Paus Fransiskus yang dinilai sebagai kehormatan untuk Indonesia.

Seperti diketahui, Kominfo telah menerbitkan surat edaran (SE) perihal Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa Bersama Paus Fransiskus. SE itu ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.

Dalam SE tersebut meminta stasiun televisi nasional agar menyiarkan azan Magrib dalam bentuk running text saja saat Misa Agung Paus Fransiskus pada Kamis,  (5/9/2024), besok.

SE Kominfo itu sendiri merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, serta Kementerian Agama Nomor: B86/DJ.V/BA.03/09/2024 per 1 September 2024.  (*)

 

(Zaky Al Hamzah)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.