Pernyataan Sikap Atas Aksi Premanisme Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Kemang

Para tokoh yang tergabung dalam Barisan Pro-Demokrasi menggelar konferensi pers pasca-aksi premanisme yang membubarkan diskusi yang digelar Forum tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024). (Foto: Istimewa)

 

Oleh Barisan Pro-Demokrasi *)


Negara wajib hadir dan menegakkan supremasi hukum.

Kami yang tergabung dalam Barisan Pro-Demokrasi dengan ini mengutuk keras atas terjadinya aksi kekerasan dan perilaku premanisme pembubaran paksa kegiatan diskusi yang diselenggarakan Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada 28 September 2024.

Para preman yang tidak jelas identitasnya secara demonstratif menyerbu masuk ke tempat acara di ruangan hotel, membubarkan acara pertemuan secara paksa, berteriak-teriak, mencopot spanduk, dan mengacak-acak ruangan, lalu membubarkan diskusi bertema “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional”.

Ironisnya, aksi kekerasan itu terjadi dan ternyata diketahui oleh pihak aparat keamanan karena penyerbuan masuk hotel dilakukan di depan sejumlah aparat polisi. Diduga keras, telah terjadi pembiaran oleh pihak aparat polisi yang seharusnya bertugas menjaga keamanan.

Atas terjadinya aksi kekerasan yang tidak patut dan tidak boleh terjadi tersebut, dengan ini Barisan Pro-Demokrasi meminta:

1. Aparat kepolisian, dalam hal ini mendesak Kapolri untuk segera mengusut, menyelidiki, dan menindak para pelaku, termasuk pihak-pihak yang menyuruh atau bertanggung jawab atas aksi premanisme tersebut. Aksi pembubaran diskusi tersebut merupakan teror pada warga negara, yang semestinya tidak boleh terjadi dalam negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan demokrasi.

2. Kami mengecam keras pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas aksi premanisme dalam pembubaran diskusi tersebut. Aparat kepolisian seharusnya sigap mengambil tindakan untuk melindungi kegiatan diskusi sebagai hak warga negara untuk berkumpul dan berekspresi. Aparat polisi yang membiarkan terjadinya aksi pemaksaan telah melanggar tugas, dan layak untuk dikenai tindakan/sanksi karena telah melalaikan tugas. Agar mempertegas bawa tugas pokok polisi sesuai UU adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Bukan sebaliknya!

3. Kami menuntut agar negara hadir dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kami pun mengajak masyarakat agar tidak tunduk pada aksi-aksi premanisme, teror, dan sejenisnya!

Warga masyarakat dan setiap individu rakyat Indonesia, kami imbau untuk terus berani menyuarakan dan menjalankan hak-haknya sebagai warga negara yang berdaulat.

Jakarta 29 September 2024


*) Barisan Pro-Demokrasi

M. Said Didu
Anthony Budiawan
Refly Harun
KRMT Roy Suryo
Abraham Samad
Din Syamsuddin
Harkristuti Harkrisnowo
Petrus Selestinus
Andi Sahrandi
Jimmly Asshidiqie
Ikrar Nusa Bhakti
Palar Batubara
Bambang Harimurti
I Dewa Gede Palguna
Jaya Suprana
Bivitri Susanti
Andy Noya
Manuel Kasiepo
Bambang Dharmono
Mohammad Johansyah
Dadang Trisasongko
Franz Manisgasi
Ariady Achmad
Achmad Yani
Nurachman Oerip
H Abustan
Djoko Sugiharto
Beathor Suryadi
Jacobus Mayong P
Zoemrotin
Yani Motik
Harjono Kartohadiprojo
M. Anis
Nata Irawan
Didi Supriyanto
Rimawan Pradiptyo
Asrul Harun
Asrun Tonga
Timbul Tomas Lubis
Bob Randilawe
Henry Subiyakto
Dhia Prakasayudha
Anwar Husin
Anton Manurung
Prasetijono Widjojo MJ
Benny Rhamdani
Nanang T. Puspito
Heri Purwanto
Nanda Abraham
Asrianty Purwantini
Nissa Wargadipura
Harun Al Rasyid
Slamet Rahardjo
Lukas Luwarso
Agusdin Pulungan
Erros Djarot

dan 100 lebih anggota lainnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.