Pemerintah Missouri AS Tetap Suntik Mati Tahanan Muslim Meski Diduga tak Bersalah

Di tengah desakan untuk menghentikan eksekusi mati atas adanya bukti bahwa sang terpidana kemungkinan tidak bersalah, otoritas negara bagian Missouri, Amerika Serikat (AS), tetap menyuntik mati tahanan Muslim Imam Marcellus Khalifah Williams. (Foto: Anadolu)


HOUSTON -- Otoritas negara bagian Missouri, Amerika Serikat (AS), tetap menyuntik mati tahanan Muslim, Imam Marcellus Khalifah Williams, meski di tengah desakan untuk menghentikan eksekusi mati atas. Ini lantaran adanya bukti bahwa sang terpidana kemungkinan tidak bersalah.

Eksekusi mati tersebut dilaksanakan di Penjara Bonne Terre, dan Williams yang berusia 55 tahun dinyatakan wafat pada Selasa (24/9/2024) pukul 18.10 waktu setempat.

Williams divonis mati pada 2001 usai diputus bersalah oleh pengadilan atas pembunuhan Felicia Gayle, seorang reporter surat kabar, yang ditemukan tewas akibat luka tikam di rumahnya pada 1998.

Namun, jaksa penuntut sebelumnya menyatakan bahwa bukti terbaru mengindikasikan tidak ada DNA Wiliiams yang terdeteksi pada pisau yang digunakan untuk membunuh Gayle. Mahkamah Agung (MA) Missouri pun mengakui terjadi kesalahan penanganan barang bukti karena pisau tersebut sempat dibawa tanpa sarung tangan oleh asisten jaksa dan penyidik.

"Meski demikian, bukti yang ada tidak menunjukkan kemungkinan pelaku lain maupun membebaskan Williams sebagai pelaku pembunuhan," demikian putusan MA saat menolak mengabulkan permintaan penundaan eksekusi Williams pada Senin (23/9/2024).

Senada, Gubernur Missouri Mike Parson pun menyatakan kemungkinan Williams tak bersalah tidak terbukti oleh pengadilan. "Dua dasawarsa proses hukum dan lebih dari 15 sidang pengadilan menguatkan putusan bersalah yang bersangkutan. Oleh karena itu, perintah eksekusi mati pun dijalankan," ucap Parson usai Williams disuntik mati.

Eksekusi mati Williams menunjukkan upaya kelompok pembela HAM di seantero Amerika Serikat untuk menyelamatkannya dari suntik mati tak didengar Pemerintah Missouri. Apalagi, sudah lebih dari 60 ribu orang menandatangani petisi yang diinisiasi Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) -- organisasi pembela hak-hak kelompok Muslim terbesar di AS -- untuk mendesak Gubernur Parson menghentikan eksekusi.

Wakil Direktur Nasional CAIR Edward Ahmed Mitchell dalam pernyataannya mengatakan, dengan menolak menunda eksekusi mati Williams meski ada kemungkinan tak bersalah, Mahkamah Agung dan sistem peradilan Missouri telah melakukan "kejahatan terhadap kemanusiaan".

"Kami mengutuk keras eksekusi kejam dan tak adil yang akan menodai sistem peradilan kita di tahun-tahun mendatang," kata Mitchell, sambil mengajak umat Muslim di AS untuk mendoakan almarhum Williams.

Anggota DPR AS Cori Bush turut mengecam eksekusi mati Williams melalui media sosialnya. Ia mengutuk Gubernur Mike Parson yang secara memalukan mengizinkan seseorang yang dianggap tak bersalah dieksekusi mati. "Kita harus menghilangkan praktik yang cacat, rasis, dan tidak manusiawi ini," kata Bush menegaskan.

(anadolu/anp)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.