Pembatasan Pakai Hijab di RS Medistra, PKS: Kebijakan Diskriminatif, Harus Ditindak Tegas

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin. (Foto: pks.id)

JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin, mengecam keras dugaan pembatasan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat Muslimah di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan.

Dugaan ini muncul setelah beredar surat protes dari Dr. dr. Diani Kartini, SpB Subsp. Onk (K), seorang dokter spesialis yang bekerja di rumah sakit tersebut. Surat tersebut mengungkapkan adanya kebijakan yang membatasi penggunaan hijab di kalangan tenaga medis.

Kasus ini mencuat tidak lama setelah kontroversi larangan jilbab oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat khususnya bagi Perawat dan Dokter yang menggunakan hijab.

Dugaan bahwa sebuah institusi kesehatan seperti Rumah Sakit Medistra yang bertaraf Rumah Sakit internasional memberlakukan kebijakan serupa sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan adanya pola diskriminasi berbasis agama yang terus berlanjut.

Alifudin menegaskan, tindakan seperti ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.

“Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun, termasuk oleh institusi pendidikan maupun kesehatan. Ini adalah bentuk diskriminasi yang tidak bisa kita biarkan,” ujar Alifudin dikutip dari laman pks.id, Senin (2/9/2024).

Alifudin meminta agar Kementerian Kesehatan RI segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. “Saya akan memastikan bahwa kasus ini diusut tuntas. Jika terbukti ada kebijakan diskriminatif, pihak yang bertanggung jawab harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas dia.

Selain itu, Alifudin juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk bersama-sama menegakkan nilai-nilai toleransi dan keberagaman di Indonesia. “Saya akan mendorong penguatan regulasi untuk melindungi hak-hak tenaga medis, khususnya dalam menjalankan keyakinan agama mereka tanpa rasa takut atau tekanan.”

Alifudin akan terus memantau kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan setiap tenaga medis di Indonesia dapat bekerja tanpa adanya diskriminasi atau pelanggaran terhadap hak-haknya.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.