KPU RI Ingatkan Perlu Antisipasi Potensi Kecurangan Pilkada 2024 Kotak Kosong
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. (Foto: kpu ri)
MAROS -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menekankan perlu ada langkah antisipasi atas potensi dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang hanya diikuti satu pasangan calon atau pasangan tunggal melawan kolom/kotak kosong.
"Semua harus kita antisipasi. Namanya pertandingan, persaingan, perebutan kursi kepala daerah, potensi pasti ada, makanya, kita kerja sama dengan semua pihak," ujar Afifuddin kepada awak media di sela meninjau simulasi pencoblosan Pilkada pasangan calon tunggal di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (15/9/2024), dikutip dari Antara, Senin (16/9/2024).
Menurut Afifuddin, KPU terus berupaya memberikan fasilitasi yang terbaik serta menerima masukan dan saran dari berbagai pihak dalam hal pencegahan potensi dugaan pelanggaran maupun kecurangan di suatu daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.
Afifuddin menambahkan, untuk daerah yang melaksanakan pilkada serentak pasangan calon tunggal melawan kolom, jauh ini belum bisa dipastikan jumlahnya, sebab situasinya masih dinamis. Namun demikian, keputusan akhir nantinya dapat diketahui setelah penetapan pasangan bakal calon pada 22 September 2024. "Sampai sekarang, sementara ini setelah pendaftaran, perpanjangan, dan penerimaan berkas kembali yang kita lakukan, sementara ini sekitar satu provinsi dan 37 kabupaten/kota," jelasnya.
Disinggung data terakhir ada 41 daerah dengan potensi kotak/kolom kosong, kemudian potensinya berkurang antara 37-28 daerah, lanjut Afif, berarti ada yang berkurang. Data yang baru masuk, dari Manokwari, Lampung Timur, Lahat, Tapanuli Tengah, dan Dharmasaraya, namun apakah dari semua data yang baru masuk tersebut memenuhi syarat atau tidak, masih diperiksa KPU di daerah.
Apakah semua wilayah potensi pilkada pasangan calon tunggal akan dilaksanakan simulasi, Afifuddin menilai bila itu dianggap hal penting maka nanti akan dibebankan ke KPU provinsi kalau memang waktu dan kesempatannya ada.
"Nanti kita dorong juga untuk melakukan simulasi. Karena, nanti kan ada yang spesifik. Kalau untuk simulasi yang umum, sebenarnya setelah kami melakukan simulasi, biasanya teman-teman melakukan simulasi di daerahnya masing-masing. Biasanya sih di level provinsi yang kita mintakan melakukan simulasi di level daerah," papar Afifuddin.
Mengenai kolom kosong apabila menang di Pilkada 2024 apakah Pilkada diulang pada 2025, Afif menjelaskan, bukan diulang, tetapi pilkada selanjutnya akan dilaksanakan setahun kemudian. "Nanti akan kami simulasikan tahapannya pada beberapa bulan," katanya singkat.
Soal masa jabatan Kepala Daerah terpilih lewat Pilkada lanjutan di tahun 2025, apakah berlaku lima tahun atau hanya empat tahun, Afif menyatakan hal itu kewenangan pemerintah. "Nanti, pasti akan ada perkembangan pembahasan karena ini kan situasi yang tak terpikirkan. Ketika Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 soal keserentakan belum terpikirkan. Yah, kita carikan jalan keluar yang terbaik," jelasnya menegaskan.
(ant/dmr)
Post a Comment