KPU RI Akui Terima Surat Beberapa Partai Ganti Caleg Terpilih

Anggota KPU RI Idham Holik. (Foto: kpu ri)

JAKARTA -- Anggota KPU RI Idham Holik membenarkan bahwa pihaknya menerima surat dari beberapa partai politik (parpol) untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih.

"Berkenaan dengan hal tersebut memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/9/2024), dilansir dari Antara.

KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat tersebut. Apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU akan melakukan klarifikasi baik terhadap parpol yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut.

Menurut Idham, hal tersebut perlu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan apabila anggota parpol yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU harus menunggu selesainya pembacaan putusan gugatan tersebut.

Sementara itu, saat disinggung terkait isu PKB mengirim dua surat ke KPU agar dua caleg terpilih tidak dilantik, Idham mengaku belum mengetahui hal tersebut lantaran dirinya sedang tidak berada di kantor. Ia memastikan pada saatnya nanti KPU akan merilis nama caleg terpilih yang mundur.

"Saya harus bicara berdasarkan pada dokumen, khawatir tidak tepat jadi malah repot nanti," ujar Idham menandaskan.


(ant)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.