Komisi III DPR RI Sebut Pelanggaran Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, putusan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bakal menjadi catatan bagi DPR dalam seleksi calon pimpinan (capim) KPK. DPR melalui Komisi III nantinya bakal menyeleksi para capim KPK untuk tahap akhir sebelum dilantik oleh presiden.

Nurul Ghufron pun diketahui maju kembali menjadi salah satu peserta seleksi capim KPK untuk periode 2024-2029.

"Nanti itu jadi catatan," ujar Sahroni usai mengikuti sidang doktor di Universitas Borobudur Jakarta, Minggu (8/9/2024), dikutip dari Antara, Senin (9/9/2024).

Sahroni mengatakan bahwa putusan pelanggaran kode etik itu merupakan pertimbangan dari Dewan Pengawas KPK. Namun ia memastikan Komisi III DPR menghargai keputusan tersebut. "Kita hargai dan tetap pada proses yang berlaku," jelas dia.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Kasus itu bermula pada awal Desember 2023, saat Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.

 

(ark)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.