Kementan Stabilitasi Harga Ayam Hidup untuk Lindungi Peternak dan Konsumen

 

Ayam pedaging hidup di dalam kandang (foto:pexel.com)

Jakarta –Kementerian Pertanian (Kementan) telah menggandeng Satgas Pangan POLRI untuk memastikan keseimbangan harga ayam hidup (livebird) dan melindungi peternak lokal dari gejolak pasar. Berlaku mulai 10 September 2024, harga ayam hidup di pasar akan distabilkan dengan dukungan penuh dari asosiasi perunggasan dan perusahaan terintegrasi di seluruh Indonesia.

Langkah ini merupakan hasil rapat evaluasi Kementan yang digelar pada Senin, 9 September 2024, menyusul Konsolidasi Stabilisasi Perunggasan Nasional yang diadakan sebelumnya pada tanggal 1 Agustus, 12 Agustus, 21 Agustus, dan 30-31 Agustus 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satgas Pangan POLRI, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kemenko Bidang Perekonomian, asosiasi perunggasan (GPPU, Pinsar, GOPAN, PPUN, KPUN, dan ARPHUIN), GPMT, dan pelaku usaha integrator, sebagai bagian dari sinergi antara pemerintah dan penegak hukum untuk menjaga stabilitas harga yang adil. Peserta rapat berkomitmen menetapkan harga minimal ayam hidup ukuran 1,6 – 2,0 kg di level Rp 20.000 per kg. Harga tersebut akan diberlakukan serentak di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, demi melindungi keseimbangan pasar dan memastikan peternak, khususnya peternak mandiri, tidak dirugikan oleh fluktuasi harga yang tajam.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha perunggasan, baik dari sektor hulu maupun hilir, yang telah menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung upaya pemerintah dalam menstabilkan sektor ini. “Tantangan dalam beberapa waktu terakhir, baik dari segi harga, distribusi, maupun produksi, telah kita hadapi bersama. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, saya yakin kita bisa mencapai keseimbangan yang lebih baik di sektor ini,” ujar Agung, dilansir dari laman resmi website ditjenpkh.pertanian.go.id 11/9/2024.

Menanggapi kebijakan ini, Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, Maino Dwi Hartono, dari Bapanas menyampaikan bahwa upaya stabilisasi harga ayam hidup ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga ketahanan pangan nasional. "Kami di Bapanas mendukung penuh kebijakan ini karena harga yang stabil akan melindungi peternak sekaligus memastikan konsumen mendapatkan akses pada protein hewani yang terjangkau," ungkap Maino.

Sementara itu, Satgas Pangan POLRI juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung implementasi kebijakan ini dengan pengawasan ketat di lapangan. "Kami akan terus memonitor dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan peternak dan konsumen. Kami berharap dengan kolaborasi ini, gejolak harga dapat diminimalkan," ujar Ketua Satgas Pangan POLRI, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf.

Kebijakan yang akan diterapkan mulai 10 September ini tidak hanya memberikan angin segar bagi para peternak, tetapi juga menjamin kestabilan harga bagi konsumen. Langkah sinergi antara Kementan, Bapanas, dan Satgas Pangan POLRI ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam menjaga ketahanan pangan nasional, khususnya pada sektor protein hewani, agar tetap terjangkau bagi masyarakat luas.


(Darkiman R)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.