Keluarga Berharap Nama Gus Dur Dipulihkan Hingga ke Kurikulum Sekolah

Presiden Ke-4 Republik Indonesia (RI) Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. (Foto: liputan6.com)

JAKARTA -- Keluarga mendiang Presiden Ke-4 Republik Indonesia (RI) Abdurrahman Wahid alias Gus Dur berharap nama dan martabat Gus Dur dipulihkan hingga ke kurikulum mata pelajaran di sekolah setelah Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 dinyatakan tak berlaku lagi.

Istri Gus Dur, Sinta Nuriyah, mengatakan bahwa TAP MPR Itu menjadi ganjalan besar bagi keluarga Gus Dur karena sosok yang dijuluki Bapak Pluralisme itu seolah-olah ditempatkan sebagai seorang pelanggar konstitusi.

"Segala bentuk publikasi, baik buku pelajaran maupun buku-buku yang menyangkut penurunan Gus Dur dengan TAP MPR mesti ditarik untuk direvisi," kata Sinta saat bertemu dengan MPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Minggu (29/9/2024), dikutip Antara.

Menurut Sinta, seharusnya adanya TAP MPR Nomor I/MPR/2023 mengenai peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR tahun 1960 sampai dengan 2002 secara otomatis sudah tidak memberlakukan lagi TAP MPR tentang Gus Dur tersebut.

Namun, pada kenyataannya TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang berisi pemberhentian sebagai presiden itu masih dipakai sebagai rujukan oleh pemerintah untuk banyak hal, salah satunya adalah kaitan kurikulum sejarah yang dipelajari anak-anak di sekolah.


(ant/ark)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.