Kali Pertama dalam 42 Tahun, Majelis Umum PBB Jatuhkan Sanksi pada Israel

Majelis Umum PBB pada Rabu (18/9/2024) secara aklamasi mendukung sebuah resolusi yang menyerukan penghentian pendudukan Israel yang melanggar hukum dalam waktu 12 bulan. (Foto: Anadolu)

HAMILTON -- Majelis Umum PBB pada Rabu (19/9/2024) malam menyetujui proposal Palestina yang mengharuskan Israel untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, yang antara lain menyerukan diakhirinya kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina di dalam wilayah Palestina. Ini menjadi kali pertama dalam 42 tahun Majelis Umum PBB menjatuhkan sanksi pada Israel.

Resolusi tersebut disahkan oleh mayoritas besar di Majelis Umum PBB; 124 menyatakan setuju, 14 menolak, sementara 43 negara abstain. Mereka menyerukan Israel untuk membayar ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukannya dan mendesak setiap negara untuk mengambil langkah-langkah mencegah perdagangan atau investasi yang mempertahankan kehadiran Israel di wilayah tersebut. Resolusi itu juga meminta negara-negara menghentikan ekspor senjata ke Israel jika senjata tersebut dicurigai digunakan di sana.

Resolusi tersebut dipelopori oleh Palestina, diadopsi dengan konsensus besar, di mana 124 negara anggota memberikan suara mendukung, 14 menentang, dan 43 abstain. Didukung bersama oleh Turki dan lebih dari 50 negara anggota lainnya, resolusi ini menuntut bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal menurut hukum internasional, termasuk di antaranya keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB (UNSC).

Resolusi tersebut juga mencatat bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional, serta menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.

Resolusi ini menegaskan kembali bahwa masalah Palestina merupakan tanggung jawab tetap PBB hingga terselesaikan sesuai dengan hukum internasional, dan menyoroti perlunya Israel segera mengakhiri pendudukan yang dimulai pada tahun 1967.
Lebih lanjut, resolusi ini meminta Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusidalam waktu tiga bulan setelah diadopsi.

Sementara, Duta Besar Israel Danny Danon menyatakan, memberi suara yang mendukung resolusi itu menambah bahan bakar untuk kekerasan lebih lanjut. Ia juga menggambarkannya sebagai sebuah upaya untuk menghancurkan Israel melalui terorisme diplomatik yang tidak pernah menyebutkan kekejaman Hamas dan mengabaikan kebenaran, memutarbalikkan fakta, dan menggantikan kenyataan dengan fiksi.


(anadolu/eye)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.