Jelang Lengser, Presiden Jokowi Berkantor Selama 40 Hari di IKN Hingga 19 Oktober

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan mulai berkantor selama 40 hari di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, tanggal 10 September hingga 19 Oktober 2024. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan mulai berkantor selama 40 hari di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, tanggal 10 September hingga 19 Oktober 2024. Masa jabatan Jokowi sebagai Presiden RI akan berakhir pada 20 Oktober 2024.

"Rencana beliau berkantor itu sampai tanggal 19 Oktober. Kemungkinan dari tanggal 10 September sampai tanggal 19 Oktober," kata Heru saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024), dikutip dari Antara, Sabtu (7/9/2024).

Heru mengatakan, Jokowi akan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah dan luar kota dengan titik keberangkatan dari IKN di sela-sela waktu tersebut. Selain itu, agenda kerja Presiden RI di IKN juga akan melaksanakan rapat bersama pejabat terkait. "Beliau kerja di sana sambil mengundang yang terkait untuk rapat," jelasnya.

Saat disinggung lebih lanjut soal kurun waktu Jokowi berkantor di IKN, Heru memastikan Jokowi akan berada di IKN selama 40 hari hingga 19 Oktober 2024. "Ya kalau sampai tanggal 19 Oktober berarti 40 harian," cetus dia.

Heru menambahkan, sejumlah aparatur sipil Negara (ASN) dari Kementerian Sekretariat Negara, termasuk Sekretariat Presiden juga sudah mulai berkantor di IKN.

(ark)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.