Bunuh 4 Anak Kandung, Panca Darmansyah yang Idap Gangguan Jiwa Dihukum Mati

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024) memvonis vonis mati Panca Darmansyah, seorang ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Foto: Antara/Luthfia Miranda Putri)


JAKARTA -- Kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu menyebutkan kliennya mengidap gangguan kejiwaan dalam kasus pembunuhan terhadap empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
 
"Hasil forensik memang dia itu secara inteligensi dan kejiwaan, memang ada ketergangguan," ujar Amriadi usai sidang dengan agenda vonis terhadap Panca Darmansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024), dikutip dari Antara.
 
Amriadi mengatakan, Panca memiliki halusinasi sehingga hanya bisa membayang-bayangkan dalam pikirannya saja. Ia menegaskan setiap tindakan Panca dibuat berdasarkan spontanitas dan tanpa berpikir panjang yang sudah menjadi kepribadiannya. Terlebih, saat merasa kecewa maupun sedih, maka terdakwa langsung memberikan reaksi negatif untuk meluapkan emosinya.
 
"Akhirnya, dalam melakukan tindakannya juga, terdorong pikiran untuk anak-anaknya itu biar ditempatkan di tempat yang sempurna," kata Amriadi.
 
Kemudian, kondisi kejiwaan ini juga diperparah dengan adanya rasa ingin bunuh diri dari terdakwa usai melakukan aksinya. "Itulah tanda-tandanya kejiwaannya tidak baik dan tadi majelis hakim juga bilang dia ada tekanan," jelasnya.

Terkait pemeriksaan kejiwaan, Panca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. "Dari Mabes Polri dan RS Polri Kramat Jati memang dia dapat mempertanggungjawabkan pidananya, tapi kalau dilihat di persidangan kan kelihatan sekali," ujar Amriadi.
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah karena membunuh empat anak kandung yang kasusnya terungkap pada 6 Desember 2023.
 
Hakim menyatakan secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Panca juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.

Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan untuk vonis hukuman matinya. Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
 
​​​​​​Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan bahwa Panca melakukan kesalahan dengan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
 
Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6 tahun), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan meninggal dunia dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). Atas kasus pembunuhan dan KDRT tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah.

 

(ant/ark)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.