Anak Mantan Menteri Radinal Meninggal Saat Rumahnya Dieksekusi, Ini Pembelaan PN Jaksel

Mendiang anak Menteri Pekerjaan Umum era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, berinisial Rasich Hanif saat eksekusi di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024). (Foto: Dokumen pribadi).

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan anak Menteri Pekerjaan Umum era Presiden RI Soeharto, Radinal Mochtar, Rasich Hanif meninggal dunia bukan karena bentrok saat eksekusi di Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).

"Bahwa RH meninggal bukan karena adanya bentrokan fisik atau kekerasan dari petugas eksekusi," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada awak media, Jumat (13/9/2024), dilansir dari Antara, Sabtu (14/9/2024).

Djuyamto menyampaikan hal itu terkait adanya laporan warga meninggal dunia terkait eksekusi rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.
 
Djuyamto menegaskan, meninggalnya Rasich Hanif bukan disebabkan karena bentrokan dengan petugas, melainkan karena sakit saat proses eksekusi terjadi. "Kami menyatakan turut prihatin dan berduka cita yang mendalam, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan," ujarnya.
 
Menurut Djuyamto, saat proses eksekusi berlangsung, Rasich Hanif sempat tak sadarkan diri sehingga dilarikan ke RS Mayapada, Jakarta Selatan. "Ketika kondisi almarhum semakin lemah, maka kemudian dilarikan ke RS Mayapada, namun tidak tertolong," ujarnya.

Sebelumnya, telah terjadi eksekusi pengosongan lahan pada Kamis (12/9/2024) pagi pukul 09.30 WIB di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan. Kejadian berawal dari tim eksekusi PN Jaksel membuka pagar, namun Rasich Hanif tetap mempertahankan harta bendanya.

Namun, karena fisiknya yang sedang sakit lantaran sudah tua, Rasich Hanif, saat itu langsung dibawa ke dalam rumah.

 

(ant/ark)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.