Undangan Rapat KPU-DPR untuk Revisi PKPU Pilkada Beredar, Tertulis Bahas Putusan MA Bukan MK

Surat undangan rapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditujukan ke Komisi II DPR RI untuk membahas revisi PKPU Pilkada ramai beredar di media sosial (medsos). (Foto: Istimewa)

JAKARTA -- Surat undangan rapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditujukan ke Komisi II DPR RI untuk membahas revisi PKPU Pilkada ramai beredar di media sosial (medsos). Dalam surat undangan yang diterima gebrak.id, Sabtu (24/8/2024), tertera rapat akan digelar pada Sabtu (24/8/2024) hingga Senin (26/8/2024) dan dimulai pukul 19.00 WIB di Hotel Ayana Midplaza, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Berdasarkan surat undangan tersebut, ada lima agenda rapat. Namun, pada salah satu agenda yang akan dibahas, tertulis pembahasan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang disahkan pada 29 Mei 2024 lalu.

"Acara, konsinyering pembahasan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024," demikain tertulis dalam undangan yang beredar tersebut.

Sedangkan, empat agenda lainnya yang akan dibahas yaitu:

- Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

- Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

- Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota.

- Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Undangan yang beredar itu juga sudah ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifudin tertanggal 22 Agustus 2024.

Di sisi lain, Komisi II DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (26/8/2024) pukul 10.00 WIB. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan, dalam rapat tersebut, KPU akan berkonsultasi dengan DPR mengenai penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

"Insya Allah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. Dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Doli mengungkapkan bahwa rapat tersebut sudah dijadwalkan sejak satu pekan lalu. Menurut dia, KPU yang memohon berkonsultasi dengan Komisi II soal PKPU. "Sudah kita jadwalkan sejak lama sebetulnya, sudah seminggu yang lalu ya kita jadwalkan hari Senin RDP, konsultasi yang dimohonkan oleh KPU dan Bawaslu pada DPR dan pemerintah," jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Saat ditanya apakah PKPU tersebut akan memuat semua putusan MK terbaru mengenai pencalonan Pilkada, Doli menegaskan, draf PKPU akan merujuk pada putusan terakhir dari MK, bukan hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait usia calon kepala daerah yang merujuk pada MA.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dasco menyebut putusan MK-lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.