Tekan Transaksi Judi Online, Pemerintah Batasi Transfer Pulsa Rp 1 Juta Sehari

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI menetapkan untuk membatasi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta sehari untuk pengguna layanan dari operator seluler. Ini sebagai cara untuk menekan transaksi judi online.

"Jadi kami bikin aturan bagi operator seluler untuk transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari, dan juga kami lakukan evaluasi secara serius untuk pembatasan akses masyarakat ke fitur-fitur judi online di ruang media," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2024), dikutip dari Antara.

Menurut Budi, Kemenkominfo telah berkomunikasi dengan para pimpinan tertinggi di perusahaan-perusahaan operator seluler mengenai ketentuan batas transfer pulsa maksimal hanya bisa dilakukan Rp 1 juta sehari.

Keputusan membatasi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta ini menjadi strategi dari Kemenkominfo dan pelaku industri telekomunikasi untuk memberantas judi online yang saat ini juga memanfaatkan pulsa sebagai medium transaksinya.

Dalam penelusuran Kemenkominfo didapatkan bahwa ada praktik judi online yang menjadikan pulsa sebagai medium transaksinya dengan satu hari perputaran uang yang dapat terjadi menggunakan pulsa berada di kisaran Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.

Budi mengatakan, secara nasional diperkirakan sudah ada Rp 500 miliar uang dari pulsa yang digunakan untuk transaksi judi online.

Meski diputuskan untuk membatasi transfer pulsa Rp 1 juta, Kemenkominfo memastikan langkah ini tidak akan mengganggu kegiatan ekonomi pelaku usaha yang memang berjualan pulsa sebagai komoditasnya.

Nantinya para operator seluler akan memasukkan para pelaku usaha tersebut ke dalam daftar putih atau white list sehingga ketentuan transfer maksimal Rp 1 juta hanya akan berlaku untuk nomor yang melakukan transfer di luar daftar putih itu.

"Itu untuk dealer-dealer yang berjualan pulsa kan paling sekali transfer Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, isi pulsa kan gak langsung Rp 2 miliar, emang-nya buat apa?" kata Budi.

Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi mencurigakan terkait judi online pada triwulan I atau Januari hingga Maret 2024 mencapai Rp 100 triliun. Transaksi tersebut merupakan uang yang keluar dan masuk dari sejumlah rekening diduga berkaitan dengan judi online.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.