Spekulasi Perpu Pilkada 2024, Kubu Presiden Jokowi: Bolanya Ada di DPR RI
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: setkab.go.id) |
JAKARTA -- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi, memberikan penjelasan terkait dengan spekulasi yang beredar bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada. Hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai penerbitan perpu tersebut.
"Sampai sekarang yang bisa saya kasih keterangan adalah bahwa pemerintah dalam hal ini menghormati semuanya, menghormati putusan Mahkamah Agung (MA), menghormati Mahkamah Konstitusi (MK), dan menghormati kewenangan DPR dalam membentuk undang-undang," kata Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (21/8/2024), dikutip dari Antara.
Menurut Hasan, pihaknya masih mengikuti pembahasan undang-undang di DPR terkait dengan persyaratan calon kepala daerah yang akan tampil pada kontestasi Pilkada 2024.
Hasan menambahkan bahwa 'bola'-nya kini berada di tangan DPR, dan segala hal teknis terkait dengan kemungkinan perubahan undang-undang atau penerbitan perpu lebih baik ditanyakan langsung kepada lembaga legislatif tersebut.
"Kami ikuti saja sekarang, yang ada adalah pembahasan undang-undang di DPR. Saya rasa bolanya dan hal-hal teknisnya lebih banyak bisa ditanyakan ke DPR," kata Hasan menjelaskan.
Meskipun ada pembahasan dan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai perpu, kata Hasan, pemerintah belum mengambil langkah untuk menerbitkannya.
Dengan pernyataan ini, Hasan berharap agar masyarakat tetap tenang dan mengikuti perkembangan yang ada tanpa perlu khawatir mengenai langkah-langkah pemerintahan yang belum diputuskan.
(nnn)
Post a Comment