Ramai Isu Pilkada 2024, PBNU Jumpa Jokowi dan Siap Kelola Tambang 26.000 Hektare di Kaltim

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. (Foto: PBNU)


JAKARTA -- Unjuk rasa terjadi di Jakarta dan berbagai daerah lainnya pada Kamis (22/8/2024) ini terkait dengan rencana DPR RI menggelar rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang. Di tengah suasana unjuk rasa, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) justru bersiap mengelola konsesi tambang batu bara seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur (Kaltim).

Ini setelah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan itu mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengapresiasi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberikan izin konsesi pertambangan untuk organisasi masyarakat, hingga terbitnya IUPK.

"Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan," kata Gus Yahya, sapaan akrabnya, saat memberi keterangan usai bertemu Presiden RI Jokowi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/8/2024), dikutip dari Antara.

Gus Yahya menjelaskan, lokasi konsesi tambang tersebut merupakan milik eks PT Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan yang tergabung dalam Bakrie Group. Ia mengatakan, lahan konsesi tersebut baru sebagian kecil yang dieksplorasi sehingga ia belum bisa memastikan besaran produksi batu bara yang dihasilkan.

PBNU juga memastikan pengerjaan eksplorasi dan eksploitasi tambang dimulai pada Januari 2025. "Segera. Segera. Karena IUP sudah keluar. Mudah-mudahan Januari kami sudah bisa bekerja," kata Gus Yahya.

Presiden Jokowi sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.