PP Muhammadiyah Peringatkan Langkah DPR yang 'Mengakali' Putusan MK Bisa Bikin Negara Rusuh

Sekum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti. (Foto: muhammadiyah.or.id)

JAKARTA -- DPR RI mengabaikan dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Langkah DPR ini amat disayangkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

"Kami sulit memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang," ujar Sekum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti, dalam keterangan tertulisnya kepada gebrak.id, Kamis (22/8/2024).

Menurut Abdul Mu'ti, DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat, dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata. "DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Abdul Mu'ti, DPR tidak semestinya bersebarangan, berbeda, dan menyalahi keputusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024.

Langkah DPR tersebut, sambung Abdul Mu'ti, selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. "Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan," kata dia mengingatkan.

Abdul Mu'ti menambahkan, DPR dan Pemerintah RI hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan. "Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas," ujar dia menegaskan.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.