Pengamat Politik Selamat Ginting: Putusan MK Ubah Peta Politik dalam Pilkada 2024

Pengamat politik dari Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Selamat Ginting. (Foto: Tangkapan layar di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club)

JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Selamat Ginting, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Beberapa partai bisa mengusung sendirian, koalisi-koalisi bisa saja bubar," ujar Selamat Ginting, Rabu (21/8/2024).

Menurut Ginting, dengan keputusan MK yang mengejutkan tersebut, dinamika politik dalam pilkada tahun ini akan berubah drastis. Ia berpendapat beberapa partai seperti PDIP bisa mengusung calon dalam Pilkada 2024 tanpa harus menggandeng partai lain karena ambang batas pencalonannya sudah berubah.

Begitu pula, lanjut Ginting, dengan berbagai partai lain yang bisa berpikir ulang untuk mengajukan kadernya sendiri. Bahkan, ia menilai terdapat pula kemungkinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bubar.

Ginting melanjutkan, PDIP bisa saja mendukung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta karena elektabilitas Anies yang sangat tinggi dan tidak tertandingi hingga saat ini. Partai berlogo banteng itu kemungkinan menduetkan Anies dengan para kadernya, seperti Prasetyo Edi Marsudi, Rano Karno, hingga Hendar Prihadi.

"Tinggal PDIP mempertimbangkan mana tiga kadernya yang paling cocok untuk mendampingi Anies Baswedan. Tapi bisa juga PDIP mengusung kadernya sendiri seperti Ahok, itu juga bisa dimajukan," jelas Ginting.

Terkait kans bubarnya KIM Plus, Ginting menjelaskan, utamanya kemungkinan terjadi karena Partai Gelora yang berada di KIM Plus membuka pintu bagi Anies untuk maju di Pilkada Jakarta sehingga bisa saja Partai Gelora keluar dan mengusung Anies di Pilkada Jakarta.

Hal yang sama, sambung Ginting, juga bisa terjadi kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang bergabung dengan KIM Plus dalam Pilkada Jakarta. Keduanya berpotensi keluar lantaran ingin mengusung Anies. "Semua bisa terjadi sebelum pendaftaran calon terjadi, bisa saja deklarasi itu dibatalkan."

Tak hanya di Pilkada DKI, Ginting memperkirakan putusan MK juga berpotensi mengubah peta politik di Pilkada Banten karena Airin Rachmi Diany berpeluang digandeng partai lain untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten lantaran tidak didukung Partai Golkar.

Selamat mengungkapkan Airin merupakan salah satu kader Golkar yang memperoleh tiga besar suara di Pemilu Legislatif lalu, namun ada pula kemungkinan Airin ditawarkan jabatan sebagai menteri, mengingat alasan Golkar tak mengusungnya di pilkada lantaran adanya tugas lain yang akan diberikan.

"Ini sangat dinamis. Dalam waktu dekat akan ada kejutan-kejutan siapa yang akan dimajukan dan demokrasi kita ini akan semakin semarak," kata Ginting menandaskan.

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.