Peluang Anies Tertutup, KPU RI Tegaskan Parpol Hanya Bisa Dukung 1 Bakal Paslon
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (Foto: kpu ri)
JAKARTA -- Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan, partai politik (parpol) atau gabungan parpol hanya dapat memberikan dukungan kepada satu bakal pasangan calon dan tidak bisa ditarik setelah melakukan pendaftaran.
"Berdasarkan Pasal 40 Ayat 4 UU Nomor 10 tahun 2016, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon," kata Idham di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/8/2024), dikutip dari Antara.
Menurut Idham, aturan tersebut juga dipertegas dengan peraturan KPU Nomor 8/2024 yang menyatakan bahwa parpol peserta pemilu atau gabungan yang telah mendaftarkan pasangan ke KPU provinsi atau kota tidak dapat menarik pengusulnya sejak pendaftaran.
Idham menjelaskan, dengan aturan tersebut dapat dipastikan untuk parpol yang akan menarik dukungan dan mendukung pasangan calon lainnya tidak akan dihitung oleh KPU.
"Aturan demikian pendaftaran hanya sekali. Tidak ada sanksi jika menarik pengusulan atau pendaftaran calon yang telah didaftarkan. Dan parpol tersebut dianggap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti," jelas Idham.
Ketika ditanya terkait pencalonan di DKI Jakarta, Idham memastikan bahwa sudah semua parpol memberikan dukungan kepada pasangan calon, jadi dipastikan tidak dapat ditarik. "Iya di Jakarta sudah pasti," katanya.
Dengan demikian, peluang Anies Baswedan untuk mengikuti Pilkada Jakarta 2024 sudah tertutup karena tiga parpol yang tersisa tidak akan mencukupi persyaratan kalaupun berniat mengusungnya. Sedangkan untuk menarik partai lain tidak memungkinkan.
Sebelumnya, Partai Buruh membuka peluang untuk membentuk koalisi baru demi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
Ketua Tim Pilkada Partai Buruh Said Salahuddin mengatakan, Anies masih memiliki peluang untuk maju dalam Pilkada Jakarta. Hal ini mengingat Kamis (29/8/2024) merupakan hari terakhir pendaftaran pasangan calon kepala daerah. "Masih ada besok, hari terakhir pendaftaran sampai dengan pukul 23.59 WIB," kata Said, Rabu (28/8/2024).
Menurut Said, parpol yang sudah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah masih diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran lagi selama masih dalam batas waktu masa pendaftaran. Apabila nantinya muncul dukungan ganda, lanjut dia, KPU akan melakukan proses klarifikasi terhadap partai politik terkait.
(nnn)
Post a Comment