PDIP Sebut Anies Punya Kans Diusung di Pilkada Jakarta bila Jadi Kader

Anies Baswedan. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, mengatakan bahwa Anies Baswedan berpeluang diusung di Pilkada Jakarta 2024 apabila menjadi kader PDIP. Adapun kemungkinan untuk mengusung Anies terbuka usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas (threshold) pilkada yang membuat PDIP bisa mengusung pasangan calon sendiri.

"Yang kami harapkan memang harus menjadi kader partai. Karena kami berpengalaman. Yang kami kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu," kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (20/8/2024), dikutip dari Antara.

Komarudin pun menegaskan pada dasarnya PDIP akan memprioritaskan kader sendiri terlebih dulu untuk diusung pada pilkada. Pasalnya, PDIP memiliki sejumlah kader potensial, seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

Kemudian, masih ada pula anggota DPR RI dapil Jakarta yang potensial, yaitu Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu.

"Kami masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko, ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kami lihat siapa yang kira-kira ditugaskan Ibu Ketua Umum untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," ungkap Komarudin.

Menurut Komarudin, kewenangan memutuskan calon kepala daerah ada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. "Hak prerogatif yang berbicara. Jadi, Anda tidak usah takut. PDI Perjuangan pasti akan tiba saatnya, PDI Perjuangan akan ajukan calon," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus mengatakan, kemungkinan partainya akan mengumumkan calon kepala daerah gelombang kedua pada Sabtu 24 Agustus 2024. "Kemungkinan tanggal 24 Agustus," ujar dia.

Deddy menilai kemungkinan calon kepala daerah DKI Jakarta juga diumumkan pada tanggal itu. Namun, Deddy tak dapat memastikannya.

Apabila tidak terlaksana di tanggal 24 Agustus, PDIP pasti akan mengumumkannya sebelum penutupan pendaftaran pasangan calon kepala daerah, yakni sebelum 29 Agustus 2024.

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.