Muhammadiyah Masih Menunggu Lokasi dan Alokasi Izin Tambang dari Pemerintah
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. (Foto: muhammadiyah.or.id) |
JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan masih menunggu di mana lokasi dan alokasi tambang yang diberikan pemerintah, setelah sebelumnya menyatakan menerima pengelolaan Izin Usaha Tambang (IUP) pada Konsolidasi Nasional akhir Juli 2024 lalu.
"Nah sekarang kita belum tahu lokasinya di mana kan kita belum tahu. Dari lokasi dan alokasinya berapa dan di mana kita belum tahu," ujar Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti di Jakarta, Selasa (27/8/2024), dikutip dari Antara.
Pernyataan Mu'ti tersebut menanggapi pertanyaan perihal wacana pengembalian IUP jika Muhammadiyah mendapat lahan tambang bekas.
Pada Senin (26/8/2024), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil Lahadalia mengatakan organisasi keagamaan Muhammadiyah segera mendapatkan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk atau PT Arutmin Indonesia. "Kemungkinan besar eks Adaro atau eks Arutmin," ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, dirinya sudah memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti, dan akan menginformasikan lebih lanjut perkembangannya ke depan.
Bahlil menyampaikan tambang yang hendak diberikan kepada Muhammadiyah tersebut cukup luas, serta memiliki cadangan yang sesuai.
Menanggapi hal tersebut, Mu'ti menegaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan IUP. Izin tersebut bakal menjadi landasan Muhammadiyah bisa mengelola pertambangan.
Saat ini, kata Mu'ti, Muhammadiyah tengah bersiap serta terus berdiskusi dengan para ahli agar berbagai dampak lingkungan dan dampak sosial dapat diantisipasi sejak awal.
"Jadi Muhammadiyah tentu yang sekarang kita lakukan adalah menyiapkan dengan sebaik-baiknya agar berbagai dampak lingkungan dan dampak sosial yang menjadi konsekuensi dari pertambangan itu dapat kita antisipasi dari awal," kata Mu'ti menjelaskan. "Dan kita bisa meminimalkan tingkat kerusakan lingkungan akibat dari pertambangan."
(nnn)
Post a Comment