Mahfud MD Wanti-Wanti Penguasa agar Tegakkan Konstitusi dan tak Semena-mena

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) RI Mahfud MD. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD, Selasa (20/8/2024). Mahfud mengatakan ini merupakan langkah untuk melawan ketidakadilan.

Mahfud juga menegaskan bahwa putusan MK harus segera diberlakukan setelah ketok palu.

“Putusan MK itu begitu diketok langsung diserahkan saat itu juga, tidak beralasan saya belum menerima putusannya. Itu aturan,” kata Mahfud dikutip dari akun media sosial (mensos) X-ya, Rabu (21/8/2024).

Mahfud melanjutkan,putusan MK berlaku sejak diputuskan. Dan putusan MK itu kedudukannya lebih tinggi dari peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), lebih tinggi dari peraturan pemerintah sekali pun.

Mantan MK ini menyatakan, KPU harus segera melaksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di pilkada.

"Sehingga masyarakat yang di daerah itu tenang. Masih ada waktu sembilan hari lagi untuk menyiapkan segala sesuatunya, dan supaya diingat bahwa Putusan MK itu berlaku sejak palu diketuk," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, Putusan MK tersebut harus diterapkan pada Pilkada 2024 karena hasil pemilu sebelumnya yang dimaksud adalah Pemilu 2024. "Pemilu sebelumnya kan sekarang ini (Pemilu 2024). Oleh sebab itu, harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Sementara itu, Mahfud mengatakan bahwa Putusan MK tersebut merupakan hal yang baik dan demokratis sehingga dapat meminimalkan potensi terjadinya kotak kosong. Terlebih, lanjut dia, penurunan ambang batas telah disampaikan olehnya dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat di DPR RI pada 2018.

"Pertama, dulu saya bicara threshold (ambang batas) untuk presiden (pilpres). Lalu yang kedua, bicara untuk pilkada. Kalau memang calon perseorangan itu boleh 6 persen, misalnya, atau boleh 10 persen, maka partai politik dan gabungannya boleh dong 10 persen karena dia lebih real," kata Mahfud.

Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Dalam putusannya, MK memutus bahwa ambang batas (threshold) untuk mencalonkan kepala daerah tak lagi 25% akumulasi suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pileg DPRD 2024 atau 20% kursi di DPRD 2020.
   

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.