KPU Terima 1.467 Pasangan Calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (Foto: kpu ri)

SORONG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan bahwa sebanyak 1.467 bakal pasangan calon kepala daerah mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi pada Pilkada Serentak 2024.

"Proses pendaftaran pasangan calon di rentang 27 hingga 29 Agustus atau selama tiga hari berjalan lancar," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (30/8/2024), dikutip dari Antara.

Menurut Idham, selama tiga hari tersebut KPU menerima sebanyak 1.467 pasangan calon mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Idham merinci bahwa provinsi yang menggelar Pilkada 2024 terdapat 37 dan dari jumlah tersebut terdapat 100 pasangan calon yang mendaftar. Sedangkan untuk tingkat kabupaten, lanjut dia, dari 415 daerah penyelenggara pilkada total terdapat 1.095 pasangan calon. Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 dengan jumlah 272 pasangan.

"Semua dapat tertangani walaupun memang di beberapa daerah sempat ada kendala. Terutama persoalan administrasi misalnya formulir model B parpol datangnya terlambat," jelas Idham.

Sebelumnya, KPU kembali mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang maju pada Pilkada 2024 harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye. "Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti," kata dia.

Selain menteri, bakal calon kepala daerah dari petahana (kepala daerah sedang menjabat) juga harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari. Hal ini, kata Idham, sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.

"Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara," kata Idham menandaskan.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.