KPK Sita 20 Properti Terkait Perkara Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Foto: Indonesia Financial Crime Compliance)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita 20 properti berupa tanah yang diduga terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Sampai dengan saat ini informasinya sudah sekitar 20 bidang tanah yang dilakukan penyitaan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024), dikutip dari Antara.

Tessa mengatakan, ada 50 properti yang sedang diperiksa asal-usulnya oleh penyidik KPK dan baru 20 properti yang telah disita lantaran diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang disidik oleh lembaga antirasuah.

"Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang, ada yang berupa hotel, ada juga penginapan dan indekos, tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah," ujar Tessa menjelaskan.

Penyidik KPK juga dalam beberapa waktu terakhir masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka penelusuran transaksi jual beli aset yang diduga melibatkan AGK.

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPU menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp 100 miliar lebih, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai.

Dalam melakukan transaksi, terdakwa Abdul Gani Kasuba menggunakan 27 rekening milik ajudan dan uang tersebut diberikan oleh berbagai pihak, baik dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Maluku Utara maupun pihak swasta.

Abdul Gani Kasuba menerima uang tersebut sejak tahun 2019 sampai 2023. Uang itu diterima terdakwa di beberapa tempat, di antaranya di Kota Ternate, Maluku Utara, maupun di Jakarta.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.