Kejaksaan Agung Buka Peluang Sandra Dewi Bersaksi di Sidang Harvey Moeis

Kejaksaan Agung RI membuka peluang artis Sandra Dewi memberikan kesaksian di persidangan suaminya, Harvey Moeis, yang menjadi terdakwa perkara kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. (Foto: Antara)

JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI membuka peluang artis Sandra Dewi memberikan kesaksian di persidangan suaminya, Harvey Moeis, yang menjadi terdakwa perkara kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.

“Tentu, di persidangan semua saksi, ahli, termasuk terdakwa, akan didengar keterangannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Antara.

Selain keterangan, lanjut Harli, berbagai barang bukti juga akan dihadapkan dalam persidangan. “Itu untuk membuat terang perkara ini,” ucapnya.

Dalam sidang dakwaan perdana yang digelar pada Rabu (14/8/2024), Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin didakwa mengalirkan uang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah kepada sang istri, Sandra Dewi, sebesar Rp 3,15 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan uang tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.

"Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp 3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023," ucap Ardito.

JPU menyebutkan uang biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Uang terduga hasil korupsi timah juga dikirimkan ke rekening Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi senilai Rp 80 juta untuk keperluan Sandra Dewi.

Adapun Harvey didakwa melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.

Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.