Kaesang Masih Paksakan Diri Maju di Pilgub Jateng, Pembatalan Revisi UU Pilkada Hanya Akal-Akalan?
Mohamad Guntur Romli. (Foto: rmol.id) |
Oleh Mohamad Guntur Romli *)
Berita Kompas hari ini, Jumat 23 Agustus 2024, pukul 08.33 WIB, dari Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan. Surat ini dibuat sebagai salah satu syarat pendaftaran pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menjadi bakal cawagub Provinsi Jateng 2024.
Pengurusan surat keterangan itu setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang isinya usia Kaesang tidak memenuhi syarat. Tapi tidak sampai 24 jam, putusan MK itu dibegal oleh Baleg DPR RI yang dimotori "Koalisi KIM Plus" yang merevisi UU Pilkada secara terburu-buru dan secepat kilat. Penolakan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) hanya dianggap angin lalu dan diledek-ledek.
Tapi seperti yang kita tahu, RUU Pilkada itu gagal disahkan di Paripurna DPR RI karena didemo rakyat dan mahasiswa.
Namun menurut Djuyamto yang juga Hakim di PN Jakarta Selatan, Kaesang telah mengurus tiga surat sekaligus untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jateng. Ketiganya: surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa; surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih; surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Informasi valid dari PN Jakarta Selatan ini memunculkan kembali kecurigaan publik bahwa apa Kaesang masih memaksakan diri atau dipaksakan tetap maju meski melanggar putusan MK dengan menyiasati UU dan Peraturan yang ada?
Publik juga masih tidak percaya, benarkah RUU Pilkada itu sudah dibatalkan, atau hanya DITUNDA?
Kalau ditunda, maka pengesahannya bisa dilakukan secara tiba-tiba. Bisa juga disahkan dalam tempo yang mepet waktu sehingga publik tidak sempat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Maka penundaan RUU Pilkada hanya akal-akalan untuk meredam aksi demo rakyat dan mahasiswa, yang kemudian bisa disahkan secara tiba-tiba dan dalam tempo yang mepet.
Kaesang bisa diloloskan juga melalui Peraturan KPU (PKPU), yang bisa saja berdalih memakai putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebenarnya cacat logika karena batas usia calon kepala daerah (cakada) ditentukan bukan saat penetapan calon, tapi saat pelantikan. Cacat logika ini, lagi-lagi hanya akal-akalan untuk meloloskan Kaesang, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Putusan MA itu pula yang dijadikan dalih oleh Baleg DPR "Koalisi KIM Plus" merevisi UU Pilkada dan melawan putusan MK.
Apalagi PKPU saat ini harus dikonsultasikan ke DPR (yang dikuasai "Koalisi KIM Plus") dan pemerintah yang kita tahu dua pihak ini lebih cenderung melawan putusan MK demi ambisi keluarga yang disebut-sebut sebagai 'Raja Jawa'.
Dalam konsultasi nanti, apa bisa dijamin tidak ada "pesanan" dan "tekanan" dari DPR dan Pemerintah pada PKPU? Melihat preseden-preseden sebelum ini, tidak ada jaminan akan hal-hal di atas.
Karena itulah, kita harus tetap waspada karena masih ada waktu, masih ada konspirasi jahat yang bisa dijalankan untuk meloloskan Kaesang demi ambisi keluarga 'Raja Jawa'.
23 Agustus 2024
*) Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan pernah menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.
Post a Comment