Jubir KPK: Kami akan Panggil Ulang Wali Kota Semarang untuk Klarifikasi Alat Bukti

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto:  Indonesia Financial Crime Compliance)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) untuk klarifikasi alat bukti yang disita penyidik dalam penggeledahan di Semarang.

"Kemungkinan besar masih ada (pemanggilan kembali) karena sebagaimana tadi yang sudah saya sampaikan, ada beberapa alat bukti yang sudah disita, yang belum semua ditanyakan kepada yang bersangkutan. Jadi masih ada beberapa kali pemeriksaan lagi terhadap kedua orang tersebut, kita tunggu saja nanti," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024), dikutip dari Antara.

Tessa menambahkan, saat ini tim penyidik masih menganalisa berbagai alat bukti yang disita dalam penggeledahan di puluhan lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Masih dilakukan analisa oleh teman-teman penyidik, masih hal-hal yang bersifat prosedural karena ini masih pemeriksaan-pemeriksaan awal. Jadi mungkin di pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya akan diklarifikasi dan ditanyakan terkait alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan," jelas Tessa.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) pada Kamis (1/8/2024) ini menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2,5 jam oleh penyidik KPK terkait penyidikan dugaan korupsi lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

KPK pada Rabu, 17 Juli 2024, mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.

Penyidik KPK kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.