Gereja Puhsarang Kediri Ditetapkan Kemendikbukristek Sebagai Cagar Budaya

Gereja Puhsarang, di Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. (Foto: wikipedia)

KEDIRI -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI secara resmi telah menetapkan Gereja Puhsarang, di Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sebagai cagar budaya.

Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri Eko Priatno mengatakan, penetapan Gereja Puhsarang sebagai cagar budaya nasional tersebut merupakan bagian dari upaya yang dimulai sejak tahun 2019.

"Kami diundang Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek terkait penetapan cagar budaya tingkat nasional. Ada tiga lokasi yang menjadi sasaran penetapan sebenarnya, yang pertama Gereja Puhsarang, kedua Terowongan Mitigasi Gunung Kelud, dan ketiga Situs Totok Kerot, namun keputusannya yang ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional bidang struktur yakni Gereja Puhsarang," ujar Eko Priatno dilansir Antara, Minggu (25/8/2024).

Sementara, Ketua Perkumpulan Ahli Epigrafi Indonesia Ninie Susanti Tedjowasono menjelaskan, Gereja Puhsarang Kabupaten Kediri memiliki keunikan tersendiri, terutama karena usianya yang mendekati satu abad.

"Dari berbagai sudut pandang, gereja ini menarik, terutama karena dirancang oleh arsitek Belanda yang mengadopsi arsitektur Jawa," ujar maestro epigrafi Indonesia ini.
 
Gereja Puhsarang tersebut didirikan pada tahun 1936 oleh Romo Jan Wolters CM dan dirancang oleh arsitek Henri Maclaine Pont, yang dikenal karena memadukan gaya arsitektur Jawa.

Ninie yang juga Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional juga menekankan bahwa gereja ini tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga merupakan contoh arsitektur yang menggabungkan budaya lokal dan Eropa.

Selain itu, Ninie juga berharap selain Gereja Puhsarang agar Prasasti Paradah, yang terletak di wilayah Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, dapat ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional.

"Ketersambungan Prasasti Paradah 1 dan 2 layak diusulkan sebagai Memory of the World karena isinya yang unik dan bisa menginspirasi generasi berikutnya," ujar Ninie.

Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) Imam Mubarok memberikan apresiasi kabar penetapan Gereja Puhsarang sebagai cagar budaya bidang struktur tersebut.

Gus Barok berharap di Kabupaten Kediri segera dibentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Hal ini disebabkan banyak peninggalan sejarah di wilayah Kabupaten Kediri.

"Dulu pernah ada (Tim Ahli Cagar Budaya), satu anggota meninggal, dua mengundurkan diri dan saat ini tinggal dua orang. Karena tinggal dua orang, tidak bisa melakukan penetapan di wilayah kabupaten, maka perlu segera dibentuk," kata Gus Barok menandaskan.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.