Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK dalam Perkara Pencucian Uang

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (Foto: alinea.id/dpr.go.id)

JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (2/8/2024).

"Yang bersangkutan dimintai keterangan di perkara tindak pidana pencucian uang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/8/2024), dikutip dari Antara, Sabtu (3/8/2024).

Pemeriksaan terhadap Hasbi digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun KPK belum memberikan informasi lebih lanjut soal materi apa saja yang didalami pada pemeriksaan tersebut.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut. Salah satunya adalah penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal dengan Windy Idol.

Penyidik KPK diketahui telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Windy Idol berkaitan penyidikan dugaan TPPU tersebut. Cegah ke luar negeri tersebut diberlakukan sejak 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan.

Sebelumnya, Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka TPPU sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto di Jakarta, Kamis (1/8/2024), setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.

Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan agar Hasbi Hasan tetap berada dalam tahanan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Hasbi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500.

Banding yang diajukan jaksa penuntut umum KPK didasarkan pada vonis Hasbi Hasan yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang diberikan, yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar subsider penjara 3 tahun.

Sementara dalam putusan, Hasbi Hasan divonis pidana 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.

Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi dari Heryanto melalui mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp 11,2 miliar.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.