DPR RI Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal dan Putusan MK akan Berlaku

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku. Untuk itu, ia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.
 
"Yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis (22/8/2024) petang.
 
Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu tak sesuai dengan Putusan MK yang diputuskan pada Selasa (20/8/2024) tentang syarat pencalonan pada pilkada.
 
Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis (22/8/2024) pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
 
Namun demikian, massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa di area kompleks parlemen itu sejak siang hingga petang. Situasi unjuk rasa sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen pun telah jebol.
 
Dikutip dari Antara, polisi sebelumnya telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI. Jumlah personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.