DPR, Pemerintah, dan KPU RI Setujui PKPU Pencalonan Kepala Daerah Merujuk Putusan MK

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan pemerintah dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 /2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). (Foto: Antara/Melalusa Susthira)
 

JAKARTA -- Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan pemerintah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Minggu (25/8/2024) dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU No 8/2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024), dikutip dari Antara.

Doli menegaskan bahwa rancangan PKPU No 8/2024 itu telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. "Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodasi, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70 " katanya.

RDP yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, alasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR untuk mengkonsultasikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) No 8/2024 Pencalonan Kepala Daerah dimajukan menjadi Minggu (25/8/2024) karena waktu yang mendesak.

Afifudin menyebut RDP dimajukan dari yang awalnya dijadwalkan pada Senin (26/8/2024) agar KPU memiliki waktu dalam membuat aturan turunan.

Sebelumnya Kamis (22/8/2024), DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) itu ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum, menyusul aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah. Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan MK yang diputuskan pada Selasa (20/8/2024) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
 

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.