BREAKING NEWS: Muhammadiyah Apresiasi Putusan MK Soal Pilkada, Minta Semua Pihak Menaati

Sekum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti. (Foto: muhammadiyah.or.id)

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024). MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai minimal 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya, sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan salut dan memberi apresiasi yang tinggi kepada MK yang berani mengambil keputusan tegas terkait pemilukada dan persyaratan calon kepala daerah.

"Keputusan itu akan membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. Keputusan MK itu diharapkan dapat mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan baik di daerah maupun di pusat," ujar Sekum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulisnya kepada gebrak.id, Selasa (20/8/2024).

Menurut Abdul Mu'ti, keputusan MK bersifat final and binding sehingga semua pihak, pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat terikat dengan keputusan tersebut.

"Kami berharap partai politik dapat mengambil langkah-langkah politik, khususnya terkait pilkada, agar lebih berani mengambil langkah yang memenuhi aspirasi masyarakat demi kehidupan demokrasi yang lebih sehat dan membuka kesempatan bagi masyarakat memilih pemimpin yang sesuai aspirasinya," kata Abdul Mu'ti menegaskan.

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.